Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, mulai membahas terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU), Selasa (7/3/2023), di Aula IV DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Pansus III Dekot Gorontalo, Heriyanto Thalib mengungkapkan, bahwa pada pembahasan Ranperda penyerahan PSU, pihaknya turut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik Perkim, Perhubungan, Bappeda, Pertanahan dan Asisten dua Pemkot Gorontalo.
“Melalui diskusi dan saran pendapat dari semuanya tadi, itu alhamdulillah dari 21 Bab yang terdiri dari 46 Pasal, itu kita telah membahasnya sampai pada bab 6 pasal 21,” ungkap Heriyanto.
Dalam pembahasan Ranperda penyerahan PSU sendiri, kata Heriyanto, pihaknya turut memeberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Daerah. Seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) di perumahan, dan pengadaan sarana dan prasarana oleh pihak pengembang perumahan.
“Insya Allah Ranperda PSU ini kita targetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Karena Ranperda ini sendiri sudah sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan masyarakat, terutama masyarakat penghuni perumahan,” pungkasnya. (Adv)