Pakar Hukum UNG Nilai RUU Cipta Kerja Perlu Harmonisasi

Abd. Hamid Tome menjadi narasumber pada kegiatan diskusi bertajuk mengurai lebih tajam Omnibus Law cipta kerja dan penerapannya berlangsung di gedung Pengembangan Karir Mahasiswa (PKM) UNG pada Kamis, (12/03/2020). (Foto:Riski)

–  Pakar Hukum dari UNG, Abd. Hamid Tome menyatakan dukungannya terhadap atau RUU meskipun ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam), Nahdlatul Ulama Kota Gorontalo kerjasama Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) UNG dan Senat Mahasiswa Hukum.

Abd. Hamid Tome menilai RUU Cipta Kerja merupakan penyederhanaan peraturan tetapi yang perlu diperkuat adalah pengharmonisasian. Menurutnya RUU Cipta Kerja disusun dengan “memukul” beberapa peraturan dan Undang Undang namun tidak melakukan pengharmonisasian.

“ Sebagai contoh, ada putusan Mahkamah Konstitusi,yang tidak dilakukan harmonisasi subtansi dalam RUU Cipta Kerja “ Ungkapnya.

Read More
banner 300x250

Harmonisasi yang dimaksud kata Hamid Tome adalah proses penyusunan pasal dalam sebuah rancangan undang undang harus bisa melihat bagaimana dengan peraturan yang lain atau undang undang yang lain.

“Misalnya Bagaimana dengan keputusan MK.ada tidak putusan MK terkait hal yang mau diatur.Kalau sudah ada,apa poin yang diputuskan oleh MK “ Kata Hamid Tome.

Ia mencontohkan terkait dengan pembatalan peraturan daerah (perda), dimana MK sudah memutuskan jika pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan membatalkan perda.

“nah tetapi dalam RUU Cipta Kerja dimunculkan kembali bahasa itu.Jadi barang yang sudah mati, ini sepertinya negara menghidupkan mayat.orang yang sudah meninggal ini mau dihidupkan kembali “ Tegasnya.  (Adv-KT08)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60