Pojok6.id (Gorontalo) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dilarang untuk mengikuti mudik natal dan tahun baru 2022.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Diperluas yang berlangsung secara virtual di Mapolda Gorontalo, Senin (15/11/2021).
“Hari ini akan disiapkan surat edaran untuk melarang ASN mudik libur natal dan tahun baru. Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklanjuti di daerah masing-masing,” tegas Rusli.
Pembatasan mudik libur natal dan tahun baru ini diharapkan bisa meminimalisir pergerakan warga dari dan keluar daerah. Jajaran TNI dan Polri serta instansi vertikal diminta juga menerapkan aturan serupa.
“Saya juga minta saran melalui rapat ini apakah tempat tempat wisata kita tutup selama libur natal dan tahun baru atau bagaimana? Tolong dikasih masukan,” pintanya.
Pemerintah pusat sejauh ini belum mengeluarkan aturan terkait dengan larangan mudik natal dan tahun baru 2022. Aturan masih sebatas pada Cuti Bersama 2021 yang meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021. (adv)