Gorontalo – Marakanya penjualan kosmetik secara online saat ini semakin marak. Baik itu kosmetik asli buatan pabrik maupun racikan atau tanpa ijin edar. Hal ini juga turut diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Mengantisipasi maraknya penjualan kosmetik ilegal ataupun tanpa ijin edar, saat ini Badan POM RI melakukan peningkatan pengawasannya, termasuk yang dijual secara online melalui website atau media sosial.
“Pengawasan BPOM itu komprehensif ya, semua kosmetik yang beredar di Indonesia itu diawasi oleh badan POM. Tidak terkecuali melalui online. Online boleh, asal produknya ternotifikasi,” kata Maya Agustina Andarini, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM RI.
Jika kosmetik yang dijual secara online tidak ternotifikasi di Badan POM, lanjut Maya, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kominfo. “Kami sudah ada MoU dengan Kominfo, untuk melakukan pembekuan terhadap website yang menjual produk ilegal. Atau akan kami telusuri, jika itu dijual melalui media sosial,” ungkapnya.
Dan untuk mensosialisasikan penggunaan kosmetik yang baik dan benar, Badan POM RI melakukan kampanye cerdas menggunakan ksometik pada generasi milenial, di Ballroom Maqna Hotel, Selasa (23/10/2018), yang turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi Gorontalo, Idah Syaidah Rusli Habibie, dan ratusan mahasiswa dan pelajar serta ASN. (idj)