KPK Fasilitasi Penandatanganan MoU di 4 Wilayah untuk Optimalisasi PAD dan Manajemen Aset

Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Gorontalo usai penandatanganan MoU dengan BPN dan Kanwil DJP Sulawesi Utara,Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; serta dengan Biro Pusat Statistik (BPS) di aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo Kamis (22/8/2019) .

– Komisi Pemberantasan Korupsi () melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penertiban aset bermasalah melalui program pencegahan korupsi terintegrasi di 4 wilayah. Salah satunya dilakukan dengan memfasillitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor wilayah DJP di 4 wilayah sekaligus.

Kegiatan berlangsung terpisah di wilayah masing-masing dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala pada 19-23 Agustus 2019. Pada Kamis (22/8/2019) penandatanganan MoU dilakukan di aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Gorontalo dengan BPN dan Kanwil DJP Sulawesi Utara,Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; serta dengan Biro Pusat Statistik (BPS).

Sebelumnya, pada Rabu (21/08/2019) juga berlangsung penandatanganan MoU yang sama di 3 wilayah lainnya, yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Tenggara dan Bali. KPK mendorong seluruh kepala daerah di 4 wilayah tersebut untuk melakukan penandatanganan MoU dengan BPN, Kanwil DJP, dan BPD.

Read More
banner 300x250

Untuk penandatanganan MoU di wilayah Gorontalo, selain antara pemda dengan BPN dan Kanwil DJP, juga dengan BPS. MoU dengan BPS dilakukan oleh 3 Bupati dan 1 Walikota di Provinsi Gorontalo terkait penyelenggaran Survei Penilaian Integritas (SPI) pada layanan publik dari sudut pandang pengguna layanan, pemberi layanan dan pakar di pemerintah daerah. KPK memandang penting untuk dilakukan SPI untuk memetakan integritas pada sektor layanan publik dalam menggali akar permasalahan dan mengukur efektivitas intervensi program perbaikan tata kelola pemerintahan.

Fokus utama kerja sama dengan BPN adalah untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah pemerintah; koneksi host to host untuk pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); penggunaan data bersama zonasi nilai tanah (ZNT) ; dan pendaftaran tanah sistemik lengkap. Tujuan mendorong dilakukannya sertifikasi adalah untuk menertibkan aset khususnya tanah di pemerintah daerah dalam konteks mengamankan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB serta penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Usai penandatanganan MoU akan ditindaklanjuti dengan kegiatan workshop implementasi host to host PBB/BPHTB Bapenda-BPN se Provinsi di 4 wilayah tersebut.

Sedangkan, kerja sama dengan BPD adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Sementara, fokus kerja sama dengan Kanwil DJP adalah terkait pertukaran data wajib pajak, sehingga terdapat sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah.

Dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK juga menggandeng instansi penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Salah satunya terkait manajemen aset daerah.

KPK menemukan persoalan dalam pengelolaan aset pada masing-masing pemerintah daerah. Untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, yakni menggunakan fungsi perdata dan tata usaha negara (datun).  Dengan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara, diharapkan aset-aset yang bermasalah dapat diselesaikan baik secara litigasi mapun nonlitigasi.

Persoalan aset ini termasuk di antaranya adalah  permasalahan aset eks daerah-daerah pemekaran yang masih belum diserahkan sebagaimana perintah undang-undang, beralihnya kepemilikan secara melawan hukum ataupun dalam penguasaan pihak ketiga.

Penandatanganan MoU wilayah Sulawesi Tenggara dilaksanakan di Hotel Claro, Kendari, Sultra. Wilayah Kalimantan Tenggara dilakukan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur. Sedangkan wilayah Bali dilaksanakan di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Hadir dalam kegiatan-kegiatan tersebut Pimpinan KPK, Gubernur, Kajati, Kapolda, Bupati dan Walikota atau yang mewakili beserta jajaran masing-masing di 4 wilayah. (Rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60