Gorontalo Utara – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo Utara, Farida Minti, menegaskan bahwa program E-planning wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi yang dilungkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara di tahun 2019 mendatang. Dan bagi daerah yang tidak melaksanakan program tersebut, akan diberikan sanksi.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi operator OPD, desa, kecamatan dan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu malam (2/9/2018), di Hotel Rahmat Inn Kota Gorontalo, yang diikuti oleh seluruh operator instansi yang ada di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara, untuk mensinkronkan program yang ada.
Kepala Bappeda Gorontalo Utara, Farida Minti, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang Permendagri nomor 86 tahun 2016, terkait penerapan E-planning yang bekerjasama dengan KPK dan Menpan RB Republik Indonesia.
“Selain itu Bimtek e-planning ini juga untuk menyesuaikan program yang bertepatan dengan penyusunan RPJMD 2019-2023, untuk menyesuaikan visi misi program Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Farida.
Farida juga menambahkan, bagi daerah yang tidak melaksanakan program E-planning ini dakan diberikan sanksi, seperti tidak akan diberikan predikat WTP.
“Jadi program ini wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah di tahun 2019 mendatang, karena dengan program ini bisa mencegah program kegiatan siluman atau program yang tiba-tiba muncul saat tahun anggaran sedang berjalan,” tutup Farida. (rls/idj)