Gorontalo – Proses kasus korupsi 7 jalan terus saja bergulir. Kali ini pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahanan atas 3 orang tersangka, dalam proyek pekerjaan dua ruas jalan yakni Jalan Beringin dan Rambutan. Dua diantaranya adalah kontraktor dan satu orang lainnya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Rabu (18/7/2018) sore, pihak kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahanan atas 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 7 ruas jalan. Ketiganya merupakan kontraktor dan KPA untuk pekerjaan dua ruas jalan, yakni Jalan Beringin dan Jalan Rambutan.
“Ada 3 tersangka yang ditahan, yakni SM selaku KPA, LMI selaku kuasa PT.Bumi Permata Kendari, dan yang ketiga adalah SH selaku Direktur PT.Fathir Karya Tama. Dan untuk satu orang lainnya, akan kami lakukan pemeriksaan kembali. Ketiga tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, untuk proses penyelidikan lanjutan,” kata Nanang Sigit Yulianto, Wakajati Gorontalo.
Dirinya juga mengatakan proses penanganan kasus tujuh ruas jalan ini akan terus dilanjutkan, dan masih akan ada tersangka lain yang akan ditahan dalam kasus Jalan Rambutan dan Beringin. Dari 4 ruas jalan yang ditangani Kejati Gorontalo, sudah ditetapkan sedikitnya 18 orang tersangka.
“Masih bisa bertambah tersangka yang ditahan. Masih ada satu lagi yang akan ditahan dalam waktu dekat ini untuk dua ruas jalan ini saja, belum yang lain,” tutupnya. (idj)