GORONTALO – Penetapan tersangka dalam kasus pengadaan tanah Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ternyata banyak diragukan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh BPK/BPKP sebagai lembaga yang berwenang.
Sementara, pihak BPKP sendiri mengakui bahwa perhitungan kerugian negara belum lengkap dan belum selesai dilakukan. Atas dasar itu, publik pun merasa cemas mengenai penerapan dan penegakan hukum di Gorontalo.
Charlie Pangemanan, mahasiswa semester enam Fakultas Hukum saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, persoalan ini tidak memberikan keadilan terhadap nama-nama yang telah diterapkan menjadi tersangka.
“Saya khawatir sebagai mahasiswa hukum terhadap penerapan dan penegakan hukum di Gorontalo, legitimasi dari lembaga berwenang sudah tidak digunakan lagi, ini mencemaskan,” ucap Charlie.
Charlie pun berharap, publik jangan terpengaruh dengan opini sesat yang sengaja dibangun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dalam memahami persoalan ini.
“Saya pribadi berharap, kita semua sama-sama belajar soal hukum yang baik agar tidak mudah terpengaruh dan paham dengan opini sesat yang bisa saja diwacanakan,” tambah Charlie.
Ketika disinggung soal adanya pihak yang selalu mengkaitkan Gubernur Gorontalo dalam persoalan GORR, Charlie hanya tertawa dan menjawab bahwa sebagai mahasiswa hukum tidak bisa memaksa orang lain terlibat, jika hanya berdasarkan asumsi pribadi.
“Jangan dibiasakan mengkaitkan orang lain dalam sebuah kasus yang masih gelap penerapan dan penegakan hukum didalamnya,” tegas Charlie.
Charlie juga meragukan orang yang selalu menyebut nama Gubernur dalam persoalan GORR paham dengan persoalan sesungguhnya.
“Kalau sering mengkaitkan gubernur saya rasa hanya “cari panggung”, dan “kebakaran jenggot” dengan raihan prestasi gubernur saja,” tutup Charlie. (*)