Pemkab Gorut Akan Evaluasi Rutin Kegiatan GLP di PLTU Tomilito  

Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin saat menghadiri rapat evaluasi pekerjaan PLTU kecamatan Tomilito diruang rapat Disnakertrans,Rabu (10/07/2019).(Foto : Sudin Lamadju)

KWANDANG menegaskan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berkewajiban untuk mengevaluasi pekerjaan maupun kegiatan dari Gorontalo Listrik Perdana (GLP) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap () yang beroperasi di Kecamatan Tomilito.

“Setiap tiga bulan mereka harus menyampaikan laporan kepada pemkab Gorut dan itu di sesuaikan dengan laporan mereka, apakah laporan setiap tiga bulan itu sudah sesuai fakta ” kata Ridwan usai rapat evaluasi diruang rapat Disnakertrans, Rabu (10/07/2019).

Dalam rapat tersebut menurut Ridwan berkembang hingga ke pembahasan tata ruang, dimana ditemukan beberapa titik yang telah melakukan kegiatan penimbunan.

Read More
banner 300x250

“Ini juga kami pertanyakan kepada mereka, apakah sudah di dasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan.Yang kami tahu bahwa itu harus mendapatkan izin” Imbuhnya

Jika tidak memiliki izin Ridwan mendorong agar pihak perusahaan untuk segera mengurus izin ke instansi terkait sesuai dengan aturan yang ada. (Adv-KT06)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60