Polemik Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos: Lukman Kasim Sebut SK Cagar Budaya 2020 Cacat Prosedur

eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. Foto: dok. 60dtk

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo terus bergulir. Setelah menuai sorotan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sejarawan, hingga memasuki proses penyelidikan di Polda Gorontalo. Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Lukman Kasim, memberikan penjelasan mengenai proses penetapan cagar budaya yang menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tahun 2020.

Lukman mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Polda Gorontalo, terkait proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.

Dalam pemeriksaan itu, ia menegaskan sejak awal telah mengingatkan, agar pemilik lahan dilibatkan dalam proses pengkajian.

Read More
banner 300x250

“Saya telah mengingatkan kepala dinas, agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan,” kata Lukman.

Menurutnya, SK Penetapan Cagar Budaya Tahun 2020 mengandung cacat prosedur dan cacat formal.

Ia menyebut terdapat tiga alasan yang menjadi dasar penilaiannya, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah menjadwalkan maupun mengagendakan pembahasan pengkajian, proses pengkajian tidak melibatkan pemilik lahan, serta bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos belum pernah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Lukman juga menanggapi informasi yang menyebut Balai Pelestarian Cagar Budaya telah mendaftarkan bangunan tersebut ke kementerian pada 2018.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, registrasi nasional merupakan kewenangan pemerintah secara berjenjang, dan untuk tingkat daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional, karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.

Ia menegaskan polemik mengenai status bangunan tersebut bukan persoalan baru. Beberapa minggu setelah rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK Penetapan Tahun 2020 ditandatangani, Wali Kota Gorontalo saat itu disebut telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meninjau kembali keputusan tersebut setelah menerima keberatan dari pihak pemilik lahan.

Menurut Lukman, pencabutan SK Penetapan Tahun 2020 juga didasarkan pada hasil pengkajian ulang, setelah adanya putusan pengadilan dan akta perdamaian yang menyatakan pemilik lahan merasa dirugikan.

Dari pengkajian tersebut ditemukan sejumlah tahapan, yang dinilai tidak dilalui dalam proses penetapan cagar budaya.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan setelah mempelajari SK Wali Kota Tahun 2020, menurutnya regulasi tersebut tidak mengakomodir ketentuan perundang-undangan, yang mengatur mekanisme penetapan cagar budaya.

Ia juga menegaskan aspek kepemilikan lahan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

Menurut Adhan, tanah tempat berdirinya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos merupakan tanah yang dibeli secara sah dari negara.

“Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli dari negara,” katanya.

Adhan menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus mendapat persetujuan pemilik lahan.

“Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” tegasnya.

Terkait proses hukum yang kini berjalan, Adhan berpendapat apabila yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Wali Kota, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui laporan pidana.

“Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda,” ujarnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60