Bapenda Kota Gorontalo Dekatkan Layanan Pajak dan Samsat Keliling, Ajak Warga Manfaatkan Kemudahan Pembayaran

Kaban Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus saat memberikan sosialisasi pada kegiatan Silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo dengan Masyarakat dan Sosialisasi Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan Tahun 2026 yang digelar di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo dengan Masyarakat dan Sosialisasi Urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan Tahun 2026. Seperti yang digelar di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Senin malam (27/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamroni Agus, memperkenalkan dua layanan yang dihadirkan langsung di lokasi, yakni mobil layanan pajak daerah dan mobil Samsat Keliling.

Zamroni menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan mobil layanan pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya. Selain itu, pelaku usaha yang menjadi wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman juga dapat memperoleh pelayanan secara langsung.

Read More
banner 300x250

“Seberang jalan ada dua mobil layanan yang kami hadirkan. Yang pertama mobil layanan pajak daerah, untuk pembayaran PBB dan pajak daerah lainnya. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang menjadi wajib pajak PBJT juga bisa dilayani di tempat ini,” ujar Zamroni.

Ia mengungkapkan, tingkat realisasi pembayaran PBB di Kelurahan Molosipat W telah mencapai sekitar 60 persen. Meski masih berada di peringkat bawah di Kecamatan Kota Barat, pihaknya tetap mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain layanan pajak, Bapenda juga menggandeng Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Kalau masyarakat tidak sempat datang ke Samsat pada siang hari, silakan manfaatkan layanan ini. Baik pemilik sepeda motor maupun mobil bisa langsung melakukan pembayaran STNK di lokasi kegiatan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Zamroni juga meluruskan anggapan yang berkembang di media sosial mengenai pajak bagi pelaku usaha rumah makan. Ia menegaskan bahwa pajak makanan dan minuman bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan telah diberlakukan sejak lama dan saat ini pemerintah hanya meningkatkan kepatuhan dalam pemungutannya.

Menurutnya, pajak tersebut bukan dibebankan kepada pemilik usaha, melainkan kepada konsumen yang membeli makanan atau minuman. Pemilik usaha hanya berkewajiban memungut pajak dari konsumen, kemudian menyetorkannya kepada pemerintah daerah melalui Bapenda.

“Yang membayar pajak adalah konsumen yang menikmati makanan atau minuman. Pemilik usaha hanya bertugas memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Zamroni juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban membayar pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menerangkan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan imbalan secara langsung kepada wajib pajak. Namun, hasil penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta peningkatan pelayanan publik.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Kota Gorontalo.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak terus meningkat demi kemajuan Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60