Kejar Target Partisipasi Politik Hingga 77,5 Persen, Ini Himbauan Kemendagri

Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Ballroom Hotel Santika Pangkal Pinang, Jum'at (29/3). Foto: istimewa

Gorontalo – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019 tinggal menghitung hari. Semua pihak dihimbau untuk sama-sama mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Dan untuk mendukung hal tersebut, Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di setiap wilayah Indonesia, diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti.

Berdasarkan amanat Kementerian Dalam Negeri () yang mengungkapkan bahwa untuk menyukseskan perlu adanya kerja sama semua pihak.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Ballroom Hotel Santika Pangkal Pinang, Jum’at (29/3/2019).

Read More
banner 300x250

Dalam rangka mengupas tuntang tentang UU No. 16 Tahun 2017 tersebut, kegiatan ini pun menghadirkan beberapa pemateri yang berkompeten dalam bidang itu, seperti Budi Prasetyo selaku Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan, Kol. Inf. Sidik selaku Deputi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, serta Tarmin selaku Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan, target Nasional untuk partisipasi politik tahun ini yang cukup tinggi hingga 77,5 persen. Meski berdasarkan survei pada bulan Januari lalu, partisipasi politik hanya mencapai angka 55 persen.

Karenanya, setiap ormas yang berada di tanah air benar-benar dihimbau untuk apat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019, dan mencapai target partisipasi politik sebesar 77,5 persen. (rls)

Sumber: Media Publisher Gorontalo

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60