Dekot Gorontalo Akan Lakukan Konsultasi Terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Konsultasi
Rapat Pansus III DPRD Kota Gorontalo terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus () I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, akan melakukan konsultasi terkait dengan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Daerah ke Kementerian Dalam Negeri ().

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pansus III , Supangkat Nusi, usai melaksanakan Rapat Pansus III tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah, Selasa (16/8/2022) di Aula III Kantor Gorontalo.

“Ada beberapa pasal yang kita jadikan catatan merah, karena agak sulit untuk menggabungkan terkait pandangan Permendagri 77 dan PP 12, maka harus di konsultasikan,” ungkap Supangkat.

Read More
banner 300x250

Menurutnya dengan di konsultasikan ke Kemendagri, maka akan lebih memberikan informasi yang terbuka, sehingga pihaknya bisa menentukan yang mana yang harus dituangkan di dalam Peraturan daerah (Perda).

“Di sisi lain ada persoalan terkait tentuan peralihan, dimana UU sebelumnya telah kita jalankan, sedangkan UU tentang pengelolaan keuangan daerah yang baru ini, itu banyak perubahan, terkait proposional penambahan pasal-pasalnya,” jelasnya.

Setelah di konsultasikan ke Kemendagri, kata Supangkat, Ranperda pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari 204 Pasal 15 Bab ini, di targetkan akan selesai sebelum bulan Desember.

“Rencana konsultasi ini bisa kita upayakan secepatnya, tetapi berhubung anggaran kita belum cukup untuk konsultasi, maka kita akan menunggu perubahan,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60