Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Bantah Tuduhan Intervensi Pemerintah Daerah

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo (Foto: Alif)

Pojok6.id (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang dugaan intervensi oleh kepala seksi perdata dan tata usaha negara dalam urusan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ricardo, menegaskan bahwa pernyataan Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, di beberapa media online tidak benar.

Ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, pada Selasa (11/6/2024), Ricardo menjelaskan bahwa Kasi Datun tidak mencampuri urusan Pemerintahan Kota Gorontalo, melainkan hanya memberikan saran kepada PLH Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Kasi Datun hanya memberikan saran yang baik kepada PLH Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, untuk menggantikan sementara Kepala Bidang Bina Marga selaku Kuasa Pengguna Anggaran, karena masih berstatus terperiksa,” ujar Ricardo.

Lebih lanjut, Ricardo menjelaskan bahwa salah satu tugas Kasi Datun adalah memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD. PUPR meminta pendampingan hukum, karena beberapa pejabatnya sedang menghadapi proses hukum.

“Salah satu tupoksi Kasi Datun itu adalah pendampingan hukum terhadap pemerintah, BUMN, BUMD. Termasuk PUPR meminta pendampingan, terlebih lagi kan Kadis sebelumnya sudah ditahan dalam perkara sebelumnya, termasuk kabidnya. Nah, Plt. Kadisnya ini tidak mau hal itu kembali terulang, maka mereka meminta agar ada pendampingan hukum,” jelas Ricardo.

Setelah menjadi pendamping hukum PUPR, Kasi Datun menyarankan kepada Plt Kadis PUPR untuk menggantikan sementara Kabid Bina Marga selaku pengguna anggaran, karena Kabid Bina Marga juga sedang menjalani proses hukum dan terperiksa di Polda, Kejati, Kejari, dan Polres Gorontalo Kota.

“Maksud Kasi Datun itu pencegahan dini, karena awalnya PLT Kadis meminta agar hal kemarin tidak akan terulang lagi,” tegas Ricardo.

Ricardo menyayangkan adanya penilaian yang tidak benar, dan tuduhan bahwa Kasi Datun mengatur KPA dan PA di Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Padahal ini agar pekerjaan tidak terbengkalai, itu maksud Kasi Datun,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60