Kantor Desa di Pohuwato Layani Pengurusan 7 Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan
Ilustrasi dokumen akta kelahiran (Foto : Zainal)

Pojok6.id () – Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil () Pohuwato Achmad Djuuna mengatakan bahwa saat ini 7 dokumen kependudukan dapat dicetak melalui kantor desa.

Hal itu dapat dilakukan setelah Dukcapil Pohuwato meluncurkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegritas Tanpa Ongkos (PAK TITO) dan Pelayanan Administrasi Kependudukan Zonasi Untuk Desa Anda (PAK ZUDAN), Kamis 31 Maret 2022.

Achmad membeberkan 7 tersebut yaitu dokumen biodata WNI, kartu keluarga, surat pindah datang WNI, akta perkawinan (hilang atau rusak), akta perceraian, akta kelahiran dan akta kematian. Keterbatasan sarana penunjang menyebabkan tidak semua layanan dukcapil dapat diakses di kantor Desa.

Read More
banner 300x250

“Selain itu hanya bisa diajukan tapi cetaknya masih di dinas dukcapil karena masih adannya keterbatasan alat,” Kata Achmad Djuuna, Selasa (5/4/2022).

Ia menilai dengan menghadirkan pelayanan kependudukan di kantor desa akan lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun biaya dalam mendapatkan suatu dokumen. Selain itu menghadirkan pelayanan dukcapil di kantor Desa akan membantu warga yang tinggal jauh dari wilayah ibu kota kabupaten.

Dikatakan bahwa pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Ia berharap kehadiran layanan dukcapil di kantor kantor Desa dapat disosialisasikan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Sehingga dapat memangkas jarak tempuh, waktu dan biaya masyarakat hanya untuk mengurus 1 dokumen administrasi kependudukan pada Dinas Dukcapil,” Ungkapnya.(Nal)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60