Pojok6.id (Gorontalo) – Tanpa mmperdulikan hiruk pikuk suasana dan tundingan miring yang saat ini terus bergulir di Gorontalo, Gubernur Gusnar Ismail bersama Seluruh Bupati & Wakil Bupati menemui Dirjen Mineral Dan batubara Tri Winarno diruang kerjanya di Jakarta, dalam rangka membahas WPR Dan memastikan beberapa hal yang terkait dengan nasib masyarakat utamanya bidang pertambangan rakyat.
Kadis Naker, ESDM Dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu yang turut hadir mnjelaskan bahwa dalam Pertemuan tersebut hal pertama yang dibahas mengenai kejelasan keputusan Menteri ESDM tentang penetapan 14 Blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Minerba sejak 2025 yaitu 11 Blok di Bonebolango, 2 Blok di Kab Gorontalo Dan 1 Blok di Gorontalo Utara, Kepmennya Sudah ditunggu tunggu masyarakat sebab menjadi syarat dasar untuk terbitnya IPR di tiga kabupaten tersebut, Dirjen Minerba memastikan Kepmen/Pengesahan Mentetri ESDM sudah terbit paling lambat di November 2026.
Hal yang kedua adalah pengusulan & penghapusan Blok WPR yg ditetapkan melalui Kepmen 71 tahun 2026 dimana Dari total 97 Blok untuk seluruh provinsi terdapat beberapa wilayah yang tidak sesuai peruntukan dan potensinya minim, blok WPR tersebut dominan terdapat di Kab Pohuwato dan sisanya di Kab/Kota lainnya dengan total usulan penghapusan 28 Blok. Terkait usulan penghapusan oleh Gubernur ini menjadi perhatian Dirjen Minerba dan menjamin proses revisi segera terbit sebab sudah pada tingkat akhir dan harmonisasi di Biro Hukum ESDM.
Selanjutnya terhadap Kabupaten yang masih minim bahkan belum memiliki Dokumen WPRnya, Dirjen berjanji akan menyisir sisa anggaran yang masih tersedia dan akan memprioritaskan anggaran untuk penyusunannya bagi Kab Boalemo dan Kab Gorontalo bahkan sampai dengan tahun 2027 nanti.
Diakhir pertemuan ketika Dirjen menanyakan bagaimana progres dan perkembangan pada 10 Blok WPR Pohuwato sudah Clear namun minim realisasi IPRnya Gubernur Gusnar menjawab bahwa Alhamdulillah Gorontalo telah memiliki Perda IPERA dan terus memfasilitasi 10 Blok di Pohuwato yang 80 persennya ternyata masuk dalam kawasan hutan dan bufferzon, hal ini sementara berproses di Kementerian Kehutanan untuk penurunan status dan mengembalikan beberapa Blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan bufferzon tersebut sehingga masyarakat dan koperasi- koperasi yang sudah terbentuk di Pohuwato segera bisa mendapatkan IPR. (Adv)








