Gorontalo Raih Peringkat Keempat Nilai Integritas Tertinggi se Indonesia

Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo, Iswanta (keempat dari kiri) Menerima Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Gedung KPK RI Selasa (1/9/2019). (Foto : Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi () merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2018 pada lembaga negara, kementrian dan pemerintah daerah bertempat di gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Berdasarkan hasil rilis tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menduduki peringkat keempat provinsi dengan nilai integritas tertinggi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sambutannya meminta hasil survei tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti oleh tiap instansi.Salah satunya dengan memperhatikan betul sistem pencegahan korupsi yang akan digunakan di lembaga atau instansinya.

Read More
banner 300x250

“Hasil survei ini agar ditindaklanjuti oleh semua peserta dengan membuat sistem atau program pencegahan korupsi di instansinya masing-masing,” ungkap Alex.

Adapun hasil survey tersebut untuk 10 Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut :
– Pemprov Jawa Tengah: 78,26
– Pemprov Jawa Timur: 74,96
– Pemprov Sumatera Barat: 74,63
: 73,85
– Pemprov Kepulauan Riau: 73,34
– Pemprov Nusa Tenggara Barat: 73,13
– Pemprov Jawa Barat: 72,97
– Pemprov Kalimantan Selatan: 68,76
– Pemprov DKI Jakarta: 68,45
– Pemprov NTT: 67,65
Sementara itu Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo, Iswanta, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survey dari KPK, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan adanya peningkatan integritas, baik penilaian yang dilakukan oleh pihak internal, eksternal dan para ahli.

Iswanta berharap dengan adanya hasil Survey Penilaian Integritas ini, menjadi pemacu bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan integritas.

Mantan Asisten Administrasi Pemprov Gorontalo ini juga menambahkan, hal – hal yang masih menjadi catatan khususnya bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah, yang pertama terkait dengan whistle blower yaitu adanya kesediaaan dan kemampuan untuk melaporkan adanya penyimpangan khususnya adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kedua terus didorong bagi para ASN baik dari level pimpinan sampai dengan staf untuk melaporkan adanya gratifikasi terkait dengan jabatan sebagai ASN. Ketiga yaitu terkait dengan pungutan liar (pungli) dimana hal ini masih perlu ditekan adanya praktek – praktek pungli.

Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK ini dilakukan selama setahun penuh mulai Juli 2017 hingga Juli 2018. Survei dilakukan terhadap 60 responden internal, 60 responden eksternal, dan 10 responden ahli.(Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60