POHUWATO – Dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato dilakukan berturut-turut pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 dugaan korupsi pada kegiatan perjalanan dinas DPRD. Sedangkan tahun anggaran 2019 untuk kegiatan makan minum. Hal itu berdasarkan surat yang diterima dari kejaksaan tinggi Gorontalo.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti bukti terkait. Selain itu, dalam surat yang di terima dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan bahwa kasus itu perlu ditindaklanjuti untuk diungkap kebenarannya.
“Kami dalam hal ini masih dalam pengumpulan data dan juga pembuatan administrasi untuk apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. mungkin dalam Minggu ini akan kami bahas dengan pimpinan sambil menunggu dokumen bisa kami dapatkan atau tidak,” jelas Iwan
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Pohuwato telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada tanggal 9 Februari 2021.Kasus terungkap atas laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia ke Kejati Gorontalo.(Nal)