Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Paripurna ke-144, pada Rabu (12/6/2024), dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengatakan bahwa pansus untuk masing-masing usulan ranperda dari eksekutif dan legislatif telah terbentuk.
“Jadi tadi sudah dibentuk, dan sudah bekerja dan SK-nya sudah saya tanda tangani,” ungkapnya.
Paris juga menjelaskan, bahwa pembahasan terhadap ranperda tersebut harus dibahas dengan matang, sehingga memiliki output untuk kepentingan masyarakat di provinsi Gorontalo.
“ini harus dibahas dengan matang, baik itu kearsipan, RPJPD, sistem kesehatan dan minuman beralkohol,” jelasnya.
Olehnya, Paris berharap, seluruh stakeholder terkait dapat mengkaji ranperda tersebut secara detail.
“Saya berharap setiap pansus ini tidak mempengaruhi tupoksi-tupoksi dokumen-dokumen perencanaan yang kita sudah sepakati, sesuai Rencana Induk Kegiatan (RIK) mulai pada pembahasan APBD perubahan kemudian pembahasan KUA PPAS perubahan,” pungkasnya. (Adv)