Pojok6.id (Buton Tengah) – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi menolak masuknya tambang batu gamping yang akan berlokasi di Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim). Penolakan ini dipicu oleh adanya aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh masyarakat Mastim di depan kantor Bupati Buteng dan DPRD Buteng, Senin (20/3/2023).
Menurut jendral lapangan II, Amrin Lamena mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusuf, yang memilih keluar daerah entah kemana, dibanding menemui masyarakatnya untuk menyelesaikan gejolak yang ada.
” Walaupun kami telah mendapatkan surat pernyataan atas nama Pemda, yang ditanda tangani oleh Kadis DLH, Plt. Dinas PUTR dan Asisten III, namun kami sangat kecewa dengan tindakan Pj Bupati Buteng yang memilih keluar daerah dibanding menemui kami,” terangnya saat dikonfirmasi oleh media usai menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Bupati Buteng.
Walaupun demikian, lanjut Amrin, Jika surat pernyataan yang telah ditandatangani ini kedepannya tidak diindahkan oleh Pemda Buteng kedepan, maka jangan salahkan kami untuk datang kembali dengan massa yang lebih banyak, untuk meminta pertanggungjawaban serta menduduki kantor Pemda Buteng sampai tuntutan kami terpenuhi.
Hal ini dikarenakan sambung Armin, dokumen permohonan IUP dari PT. Mineral Citra Sejahtera yang luas garapnnya mencapai 3.801 Hektar, sementara wilayah Mastim secara keseluruhan luasnya kurang lebih 5.000 hektar.
“Ini menandakan Pemda Buteng akan menghancurkan daerah Mastim, sementara area IUP tersebut telah menjadi tumpuan hidupa Masyarakat Mastim sejak lama, seperti perolahan air bersih yang dikonsumsi masyarakat Mastim selama ini, perkebunan, bahkan disitu ada cagar budaya yang harus dilindungi, seperti Benteng Lagili, Benteng Inulu, dan Benteng Batubanawa,” jelasnya
Olehnya itu, harap Armin, Pemda Buteng harus mempertimbangkan hal ini semua, demi kebaikan dan keharmonisan dalam masyarakat serta daerah kedepannya. “Jangan hanya kepentingan pribadi dan sesaat dinikmati, sehingga mengorbankan kepentingan dan kehidupan masyarakat banyak,” pungkasnya
Sementara DPRD Buteng, yang diwakili oleh Ketua Komisi III Tasman, SE menegaskan, pihak DPRD sependapat dengan tuntutan massa aksi, yakni menolak kehadiran tambang batu gamping yang berlokasi di Mastim, serta bersedia membahas dan merefisi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang RTRW, yang menjadikan daerah Mastim menjadi kawasan pertambangan bukan lagi kawasan wisata.
“Insyaallah kami sependapat dengan teman-teman jika masalahnya seperti itu, dan kami juga DPRD Buteng siap menolak masuknya tambang di Mastim, dan siap merefisi Perda tersebut,” tuturnya saat menemui massa demonstran di depan kantor dlDPRD Buteng
Terkhusus revisi Perda, lanjut Tasman, pihak DPRD akan menjadwalkannya bersama dengan Pemda dan memerlukan proses waktu, sebab harus melalui tahapan dan harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Adapun, surat pernyataan yang dituntun oleh Front Masyarakat Mastim Bersatu saat ini, kami anggota yang hadir ini siap menandatangi sebagai bukti keseriusan dan ketegasan kami untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Yang jelas kami akan menjadwalkannya secepatnya, dan pada rapat tersebut, selain kami menghadirkan Pemda dan dinas terkait, perwakilan masyarakat Mastim juga insyaallah kami akan undang, agar Pemda Buteng tidak main-main dengan adanya tambang di Mastim,”Pungkasnya
Adapun isi surat Pernyataan dari Pemda Buteng yang ditandatangi langsung oleh Dinas Lingkugan Hidup (H. Kasim), Plt. Dinas PUTR (Muh. Said, St.,MT) dan Plh. Sekda Buteng Asisten III Ir L Syamsuddin Pamone bertanda menyatakan bahwa, ” yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa akan menolak semua ijin usaha pertambangan di Mawasangka Timur,” Labungkari, 20 Maret 2023
Sementara isi pernyataan dari DPRD Kabupaten Buteng yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi III Tasman SE, dan anggota Dra Hj, Wa Ode Mariati, Azaluddin serta Syarifuddin, SH menyatakan bahwa ” 1. Menolak masuknya usaha pertambangan di Kecamatan Mawasangka Timur, 2. Akan merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah.