Dinas Pangan dan Stakeholder Terkait Bahas Keamanan Pangan Masyarakat

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memberikan sambutan pada pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) yang di gelar di Damhil Hotel UNG, Senin (22/4). Foto: Dok.Humas-Nova

Gorontalo – Memastikan keamanan pangan bagi masyarakat Provinsi Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) yang di gelar di Damhil Hotel UNG, Senin (22/4/2019). JKPD diikuti oleh 47 instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, dan juga pelaku usaha pangan segar.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sangat jelas bahwa kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan yang aman untuk di konsumsi.

“Tujuannya agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengancam kesehatan manusia,” jelas Darda.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, sistem pengawasan pangan yang terintegrasi sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari resiko pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti boraks, formalin, belum lagi menyangkut komposisi gizinya.

“Kita harus serius mencermati perkembangan bahan-bahan utama yang dikonsumsi masyarakat Gorontalo. Kita juga tau bahwa masih banyak masyarakat yang belum menyadari dan memahami memilih pangan yang aman untuk dikonsumsi. Tentunya ini membutuhkan koordinasi dan sosialisasi berjenjang dari seluruh stakeholder,” urai Sekda.

Ia berharap, pertemuan JKPD bisa memberikan penguatan kolaborasi antara instansi terkait dan berperan aktif dalam menyikapi isu keamanan pangan di Provinsi Gorontalo.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pangan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe mengatakan, JKPD merupakan forum koordinasi lintas sektor yang berkewenangan dalam urusan pangan dan produk-produk yang di konsumsi masyarakat.

“Hadirnya JKPD bisa meningkatkan layanan akan peminjaman mutu dan keamanan pangan yang diperjual belikan kepada masyarakat sebagai wujud perlindungan konsumen,” kata Sila.

Pertemuan Jejaring Keamanan Pangan Daerah juga diisi dengan kegiatan sosialisasi Permentan No. 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60