GORONTALO – Operasi Zebra Otanaha 2019 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Gorontalo Kota pada Senin (04/11/2019) berlangsung agak berbeda. Jika biasanya para pengendara yang terkena tilang harus menunggu beberapa hari untuk mengikuti sidang pengadilan atas pelanggaran.Maka pada operasi lalu lintas kali ini, pihak Pengadilan Negeri Gorontalo hadir langsung dilokasi operasi lalu lintas untuk mengelar sidang pelanggaran.
Dari pantauan jurnalis pojok6.id operasi lalu lintas yang berlangsung di jalan pangeran hidayat, teras rumah warga diubah menjadi tempat layaknya ruang pengadilan. Para pengendara yang terkena tilang pelanggaran pun langsung menjalani sidang dan mengetahui putusan jumlah denda yang harus dibayarkan.
“ Perlengkapan sidangnya sama, dan proses persidangannya sama baik yang dikantor maupun dilokasi ini “ Kata Angguli Awang, hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memimpin sidang pelanggaran pengendara. ‘
Dari hasil sidang diakui Angguli bahwa paling banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara adalah tidak menyalakan lampu depan kendaraan disiang hari.
“Untuk denda pelanggaran memang bervariasi.rata rata tadi 50 ribu “ ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota, AKP Ryan Dodo Hutagalung mengatakan program itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa sidang juga dilakukan ditempat operasi lalu lintas.
“ Untuk hari ini kita menemukan 64 pelanggar lalu lintas dan langsung kita sidangkan disini “ Imbuhnya.
Kedepan Ryan mengatakan akan berkoordinasi dengan kehakiman agar program sidang ditempat dalam operasi lalu lintas dapat dilakukan secara berkala.
“ Dengan ini juga masyarakat bisa melihat bahwa duit itu (denda) bukan untuk kita tapi disetorkan ke kas negara “ tegas Ryan. (AA)