Handoyo Sugiharto: Bangunan Gedung Harus Miliki SLF

Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto (Tengah) saat Foto Bersama dengan sejumlah Narasumber dan para peserta Seminas Nasional di GPCC Kota Gorontalo, Senin (04/11/2019) F (Foto Yudi)

GORONTALO – Setiap bangunan di Provinsi Gorontalo seharus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seperti yang ada pada Peraturan Menteri PUPR nomor 24/PRT/M/2017 tentang sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

Dalam perencanaan bangunan gedung sudah seharusnya didesain tahan gempa, karena wilayah Gorontalo berada pada jalur sesar atau patahan yang aktif.

Hal ini disampaikan Handoyo Sugiharto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo pada seminar nasional peran teknik sipil dalam mitigasi bencana gempa di Gorontalo yang dilaksanakan di Grand Palace Convention Center (GPCC), Senin (4/11/2019).

Read More
banner 300x250

“Mulai saat ini saya mengimbau kepada mahasiswa untuk memperhatikan perencanaan bangunan tahan gempa sesuai dengan Permen PUPR nomor 24 tahun 2017,” kata Handoyo Sugiharto.

Seminar ini dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Sipil Bulldozer Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Karmila Mahmud dan dihadiri Kepala Bidang Pusat penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (Puskim) Kementerian PUPR, Lutfi Faizal, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumarwoto, Dekan Fakultas Teknik UNG Rifadly Bahsuan dan sejumlah mahasiswa fakultas teknik.

Handoyo Sugiharto menjelaskan berdasakan data penilitian, sebanyak 500.000 gempa yang terdeteksi tiap tahunnya di seluruh dunia, 100.000 gempa dunia yang bisa dirasakan dan 100 gempa dunia yang dapat menimbulkan kerusakan

“Pada saat pembangunan di lapangan harus memperhatikan banyak faktor diantaranya, timbangan geser atau bagaimana merencanakan tiang lebih kokoh dari pada balok. Ketika terjadi gempa, kolom tidak patah sehingga bangunan bisa melindungi orang yang berada di dalamnya,” ungkap Handoyo Sugiharto.
Kepala Provinisi Gorontalo berharap pemerintah kota maupun kabupaten dapat membantu masyarakat dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  ini.

“SLF ini merupakan satu rekomendasi penting terhadap bangunan gedung, kami berharap bangunan di Provinsi Gorontalo sudah memiliki SLF,” tutup Handoyo Sugiharto. (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60