Pojok6.id (Kriminal) – Polres Gorontalo Kota menggelar rilis terkait kasus pengeroyokan terhadap salah satu pengemudi Ojek Online (Ojol), yang terjadi pada Minggu malam (21/8/2022), di depan salah satu gerai Alfamart. Dari tiga orang yang diamankan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (22/8/2022), di Mapolres Gorontalo Kota.
“Dari tiga orang yang diamankan, hanya RM (25) dan ID (40), keduanya warga Limba B. Sementara 1 orang lainnya yang diamankan, hanya ikut melerai dan tidak ikut dalam pemukulan jadi hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolres.
Kronologis kejadiannya, lanjut AKBP Ardi, karena motor pelaku bersenggolan dengan motor milik korban, Fitriyanto Kasim (27), warga Sipatana, di depan Gelael Jl HB Yassin.
“Setelah kejadian tersebut, RM kemudian mengajak ID untuk mencari korban. Setelah ketemu di depan Alfamart, sempat terjadi perdebatan kemudian keduanya langsung melakukan pengeroyokan, padahal korban sudah minta maaf,” ungkapnya.
Keduanya pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 1, pengeroyokan terhadap orang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Juga kita terapkan pasal 170 ayat 2, tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.