Pojok6.id (Pohuwato) – Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono mengungkap sejumlah kasus yang ditangani oleh jajarannya, sepanjang tahun 2022. Pihaknya mencatat kasus terbanyak yakni soal penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi pers akhir tahun 2022 Polres Pohuwato, Jumat (30/12/2022). Sebaran kasus penganiyaan itu berada di wilayah Kecamatan Marisa, Randangan dan Buntulia.
“Kasus rawan penganiayaan paling banyak di Marisa, Randangan dan Buntulia. Di wilayah Kabupaten Pohuwato kasus penganiayaan sebanyak 120 kasus, selesai 96 kasus,” Kata AKBP Joko Sulistiono.
Ia mengungkapkan, deretan kedua adalah kasus pencurian. Menurutnya, data kasus tersebut jadi bahan evaluasi kembali jelang tahun baru 2023.
“Ketiga penggelapan, keempat pengeroyokan, berikut KDRT. Ini paling banyak di wilayah di wilayah hukum Polres Pohuwato. Ini bahan evaluasi bersifat deteksi preemtif maupun preventif,” Imbuhnya.
Dirinya membeberkan, dari sejumlah data tersebut, kasus paling menonjol adalah masalah investasi bodong. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku dipastikan terus berlanjut.
“Kasus yang menonjol dan perhatian adalah kasus investasi, di Pohuwato menangani tiga kasus dan saat ini 2 kasus sudah tahap dua, dan satu kasus sudah tahap sidik. Tersangka atas nama Zubair Mooduto,” Ungkapnya.
“Yang sudah kami limpahkan adalah Mantri Wahid dan Didin sudah proses hukum. Kasus pertambangan tanpa izin ada 1 kasus, ini sudah proses sidik. Kemudian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan suaka alam sudah dilakukan tahap 2,” Katanya menambahkan.
Kemudian, ia menyampaikan trend kasus yang terjadi dua bulan terakhir yakni masalah asusila. Terbaru, kasus tersebut terjadi di wilayah kecamatan Paguat dan Kecamatan Popayato.
“Tak kalah pentingnya juga peningkatan trend kasus asusila, terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir. Satu bulan terakhir ada dua kasus yang kami tangani. Di wilayah Paguat dan Popayato. Sudah dilakukan penahanan,” Kata AKBP Joko.
Terakhir, dirinya menyampaikan himbauan untuk masyarakat Pohuwato khususnya, bahwa lebih hati-hati untuk menggunakan media sosial. Menurutnya, tidak jarang masalah akan timbul, berawal dari tulisan di medsos.
“Selanjutnya adalah bijak dalam ber medsos. Kadang-kadang kita sekarang ini lebih bahaya jari dari ucapan,” Pungkasnya.
Dalam data yang diberikan, tercatat total kasus kejahatan golongan konvensional sepanjang tahun 2021 sebanyak 323 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 396 kasus. Untuk penyelesaian perkara tahun 2021 sebanyak 244 kasus dan tahun 2022 sebanyak 266 kasus.
Jumlah itu naik 73 kasus atau 22,60 persen dengan presentasi kenaikan penyelesaian sebanyak 9,02 persen.