“Petualangan” Ibu dan Anak Terduga Pencuri Emas Berakhir di Gorontalo

Terduga Pencuri Emas
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana didampingi Kasat Reskrim saat menggelar jumpa pers, Rabu (1/3). Foto: iwandije

Pojok6.id () – Petualangan dua wanita yang merupakan ibu dan anak asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga melakukan pencurian emas di berbagai toko yang ada di sejumlah wilayah di Sulawesi, harus berakhir di Gorontalo.

Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (1/3/2023), setelah berhasil ditangkap oleh warga saat akan melakukan aksinya di salah satu toko emas yang berada di komplek Pasar Sentral Kota Gorontalo.

Dalam jumpa pers yang digelar, di halaman Mapolresta Gorontalo Kota, Kapolresta Kombes Pol. Ade Permana mengatakan, kedua wanita tersebut yakni UN (47) dan putrinya AU (20), sebelumnya telah melakukan aksinya di toko Bintang Emas, Jl HB Yasin pada Kamis (23/2/2023).

Read More
banner 300x250

“Keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dan aksi keduanya bukan hanya di Kota Gorontalo, tapi juga daerah lain seperti Palu, Mamuju, Manado, Buol, Balikpapan, dan Polewali Mandar. Mereka menggunakan mobil rental,” kata Kombes Pol. Ade.

Terduga Pencuri Emas
Barang bukti berupa 24 gelang, 14 cincin serta 3 kalung emas, dengan total keseluruhan 253 gram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Foto: iwandije

Dari tangan keduanya, lanjut Kapolresta, pihaknya mengamankan 24 gelang, 14 cincin serta 3 kalung emas, dengan total keseluruhan 253 gram serta uang tunai hasil penjualan salah satu perhiasan di Kota Manado sebesar Rp. 8.200.000.

“Yang berhasil diambil dari Kota Gorontalo itu ada 2, salah satunya sudah dijual di Manado, dengan harga Rp. 8,2 juta. Nah yang lain ini mungkin hasil curian dari daerah lain,” lanjut Kapolresta.

Hingga berita ini dilansir, pihak Polresta Gorontalo Kota masih terus mendalami modus yang dilakukan kedua pelaku, termasuk melakukan pemeriksaan seorang pria yang merupakan suami UN.

“Keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60