Fakta Persidangan, Terdakwa WNA China sebut Pernah Transfer Uang ke Penambang termasuk Taufik Seban

Terdakwa WNA China
Suasana persidangan perkara Batu Hitam Ilegal Bone Bolango, Selasa (22/11), di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Foto: iwandije

Pojok6.id () – Fakta persindangan perkara Batu Hitam Bone Bolango dengan terdakwa 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Selasa (22/11/2022), mengungkap sejumlah fakta baru.

Salah satunya pengakuan Mr. Huang, yang menyebutkan pernah melakukan sejumlah transferan ke para yang ada di , termasuk Taufik Seban.

“Apakah pernah melakukan transfer sebesar Rp170 juta sampai Rp180 juta?,” tanya majelis Hakim.

Read More
banner 300x250

“Iya saya pernah mentransfer uang, untuk panjar dengan tujuan untuk beli Batu Galena,” kata Mr Huang, melalui penerjemah yang turut hadir dipersidangan.

Ia lantas menceritakan awal mula datang ke Indonesia, dengan tujuan survei lokasi tambang, yang kemudian berkenalan dengan Famli di Gorontalo.

Hakim kemudian menanyakan apakah terdakawa kenal dengan Upik Seban?.

“Iya kenal. Transferan Rp350 juta ke Upik Seban dalam rangka untuk panjar dan beli Batu Galena (Batu Hitam) dan batunya hanya ada 40 karung,”.

Pertanyaan kemudian dilanjutkan dengan apakah terdakwa kenal dengan Anis Suleman alias Osi ?

“Iya saya kenal. Dan pernah membeli batu dari Anis Suleman,” ungkap Mr. Huang melalui penerjemah.

Majelis hakim lantas bertanya, apakah selama ini untung atau rugi? Terdakwa menjawab Iya “Rugi”.

Untuk diketahui, Mr. Huang merupakan Terdakwa dugaan perkara Pidana dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60