Delapan Orang ASN Bolos Apel Kerja Perdana

Pelaksanaan apel kerja perdana yang dipimpin langsung Bupati Hamim Pou, di halaman Bandayo Rudis Bupati Bonebol, Kamis (21/6). Foto : Dok.Humas Bonebol

Bone Bolango – Libur panjang lebaran telah usai, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cuti bersama berakhir pada tanggal 20 Juni kemarin. Dalam perdana, sedikitnya delapan orang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Pemkab ) bolos maupun tidak mengikuti apel kerja perdana, yang dipimpin langsung oleh Bupati .

Hal ini terungkap dari data absensi seluruh ASN, aparat desa, dan tenaga honor serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bonebol, yang dilakukan langsung oleh Bupati Bonebol Hamim Pou, disela-sela memimpin apel kerja perdana pasca cuti lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, di halaman Bandayo Rudis Bupati Bonebol, Kamis (21/6/2018).

Bupati Hamim Pou mengatakan, bahwa hasil absensi para ASN Bonebol pada apel kerja perdana tersebut akan dilaporkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.

Read More
banner 300x250

“Hasil absensi pegawai ini akan kita kirim dan laporkan ke Kemenpan-RB. Dan bagi ASN yang tidak hadir mengikuti apel kerja perdana akan diberi sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dannjika perlu gaji ke-13-nya tidak akan dibayarkan,” tegas Hamim.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bonebol Ishak Ntoma yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Zainal Abdi Ilolu saat dikonfirmasi terkait hal ini mengungkapkan, jumlah keseluruhan pegawai maupun ASN di Pemkab Bonebol saat ini 3.859 orang.

“Jumlah yang hadir mengiktui apel kerja hari ini sebanyak 3.821 orang ASN, dan jumlah pegawai tidak hadir mengikuti apel kerja perdana tanpa keterangan sebanyak 8 orang, pegawai yang izin 1 orang, dan pegawai yang sakit sebanyak 22 orang,” kata Ishak.

Sekretaris Daerah menegaskan, bagi delapan orang ASN yang tidak hadir dalam apel perdana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar ada efek jera bagi ASN yang tidak disiplin. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *