Pojok6.id (DPRD) – Sebagai bentuk tindaklanjut dari hasil penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi usul inisiatif Eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo segera membentuk Panitia khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus Pajak dan Retribusi tersebut, dilakukan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Gorontalo dalam rangka Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Rancangan peraturan daerah Pajak dan Retribusi, Senin (3/4/2023).
“Alhamdulillah setelah kita menerima hasil penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi usul inisiatif eksekutif pada Rapat Paripurna. Selanjutnya kita telah membentuk tim pansus, yang nantinya akan membahas ranperda tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu.
Rivai membeberkan, dalam tim pansus yang telah dibentuk oleh DPRD Kota Gorontalo itu, beranggotakan tujuh orang. Dimana untuk Ketua pansus di pimpin oleh Alwi Podungge, kemudian Wakil Ketua, Rolly Kadullah, Sekretaris, Andi Helda, serta Anggota, Selvi Mantu, Sucipto Kadir, Syafrudin Djunaidi, dan Supangkat Nusi.
“Kita berharap pembahasan Ranperda ini nantinya bisa diselesaikan sesuai target, sebab Pajak dan Retribusi ini sangat penting, dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga kedepan Ranperda ini akan segera dibahas oleh tim pansus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD,” pungkasnya. (Adv)