Berlaku Seminggu, Begini Teknis ASN Bekerja Dari Rumah

Kepala BKD Zukri Surotinojo (berdiri), saat menjelaskan teknis bekerja ASN selama status siaga darurat corona, dalam Rapat Terbatas bersama Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan pimpinan OPD, di kediaman pribadi Gubernur Gorontalo, Minggu (22/3). Foto:Salman-Humas

GORONTALO – Resmi ditetapkannya status Provinsi Gorontalo menjadi siaga darurat non bencana alam oleh , diikuti dengan sejumlah kebijakan lain. Diantaranya siswa SMA/SMK sederajat di Provinsi Gorontalo belajar dari rumah, begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja dari rumah.

Pengumuman itu disampaikan Gubernur usai menggelar rapat terbatas yang dihadiri Wakil Gubernur Idris Rahim, Sekda Darda Daraba dan sejumlah pimpinan OPD, Minggu (22/3/2020).

Kebijakan untuk siswa SMA/SMK sederajat se-Provinsi Gorontalo mulai berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020 hingga Sabtu 4 April 2020. Sementara untuk ASN yang akan bekerja dari rumah, mulai efektif berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020 hingga Senin 30 Maret 2020.

Read More
banner 300x250

Jam kerja ASN di kantor dikurangi yakni mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, sesuai dengan surat edaran Gubernur Gorontalo no. 800/BKD/02/III/681/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya. Pengaturan pelaksanaan tugas dari rumah atau tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD dengan beberapa ketentuan,” Kepala BKD Zukri Surotinojo.

Sementara untuk ketentuan ASN yang bekerja di kantor, lanjut Zukri, dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD. Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi.

“Pada surat edaran Gubernur Gorontalo itu juga disebutkan, pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui diperbolehkan pulang ke rumah. Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis,” lanjutnya.

Ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, KPA, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan dan Operator SIMDA. Mereka tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Tiga instansi mendapat pengecualian untuk bekerja dari rumah yakni UPTD Badan/Dinas, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie. Instansi tenis itu tepat bekerja di unit kerja masing-masing sebagaimana biasanya. (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60