Adhan Dambea Prihatin Terhadap Campur Tangan Aparat Penegak Hukum dalam Tugas Pemerintahan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea (Foto: Alif)

Pojok6.id (DPRD) – Anggota , , mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan aparat penegak hukum yang dinilai sudah terlalu jauh mencampuri tugas-tugas utama pemerintahan. Dambea menyoroti peran kejaksaan dan aparat hukum lainnya, dalam pengawasan proyek pembangunan.

Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media, usai menerima laporan dari masyarakat dan juga aparat pemerintah, terkait dugaan adanya intervensi jabatan dari oknum penegak hukum, yang disebut Adhan Dambea dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, adalah hal yang wajar dan bahkan harus dilakukan. Namun, jika sudah sampai mengatur jabatan di pemerintahan, terutama terkait proyek, itu sudah terlalu jauh. Ini bukan kewenangan mereka,” tegas Adhan pada Senin (10/6/2024).

Read More
banner 300x250

Adhan menekankan, bahwa peran kejaksaan seharusnya terbatas pada pengawasan dan pemberian masukan terkait pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, tindakan yang melampaui batas tersebut dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan menciptakan ketidakstabilan.

“Tetapi, kalau Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) sudah menyebutkan, jangan KPA jangan jadi PPTK, itu tidak boleh. Jadi sudah terlalu jauh Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo ikut campur urusan pemerintahan,” jelasnya.

Sehingga, Adhan meminta, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk memanggil oknum yang bersangkutan, agar tidak merusak nama baik lembaga.

“Jadi saya minta kepada Kejati Gorontalo tolong untuk di panggil ini Kasi Datun tolong diluruskan agar tidak merusak nama dari penegak hukum utamanya kejaksaan tinggi Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60