Adanya Dugaan Suap, Pemuda Bone Bolango Minta Kasus Batu Hitam Segera Dituntaskan

Aliansi Pemuda Bone Bolango saat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. (Foto: Ari)

Pojok6.id (Gorontalo) – Aliansi Pemuda meminta kasus yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, China segera di tuntaskan.

Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan, Dewa Diko kepada pojok6.id, usai menggelar aksi dibeberapa titik yaitu Pengadilan Negeri Gorontalo, Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan PT Gorontalo Mineral, Rabu (19/10/2022).

“Tuntutan kami adalah meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Gorontalo, untuk memutus kasus 4 WNA asal China sesuai harapan masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut Dewa mengatakan akan menyurati pihak KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA untuk sama mengawal kasus tersebut.

“Kami ikut mengawal kasus tersebut, sampai kasus ini tuntas karena kami menduga ada isu yang beredar bahwa ada dugaan atau indikasi nominal yang begitu besar terhadap upaya pembebasan 4 WNA ini, semoga saja tidak benar,” tambahnya

Dewa juga mengatakan, pasal yang didakwakan kepada 4 WNA tersebut sangat lemah, sehingga menimbulkan kebingungan dimasyarakat. Aliansi Pemuda Bone Bolango menduga, ada keterlibatan orang lain di dalam kasus tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah 4 WNA ini yang memproduksi lubang galian batu hitam? kemudian pengangkutan, apakah 4 WNA ini datang langsung ke Gorontalo?. Jika tidak maka kami menilai pasal yang diterapkan sangat lemah,” ucapnya

Selain itu Dewa juga menegaskan, akan mengawal seluruh proses hukum yang akan di terapkan ke 4 WNA asal China Tersebut. Karena menurutnya, Sumber Daya Alam yang ada di Provinsi Gorontalo merupakan hak masyarakat Gorontalo, sehingga orang luar yang ingin mengambil kekayaan alam tersebut harus mempunyai adab.

Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa menjelaskan, saat ini proses hukum masih terus berjalan dengan dakwaan pasal 158 atau 161, terkait penambangan tanpa izin dan pengangkutan hasil pertambangan.

“Proses hukum masih terus berjalan, kemarin ada beberapa orang saksi yang tidak hadir akan diupayakan untuk dijemput, sehingga proses di pengadilan akan kembali berjalan dan tidak tertunda lagi,” ungkapnya

Sebelumnya 4 WNA asal Tiongkok, China tersebut tertangkap polisi melakukan transaksi hasil tambang batu hitam atau batu galena di kawasan konsesi PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada awal tahun 2022.

Diketahui 4 WNA tersebut bernama Gan Chaifeng, GanHansong, Dingseng, dan Chen Jinping. Kini kasus Batu Hitam itu dilimpahkan kepada Kejari Bone Bolango.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60