8 Bacaleg Kota TMS, 315 Dinyatakan MS

KPU Kota menyampaikan hasil verifikasi syarat dokumen kepada salah satu perwakilan Parpol, Rabu (8/8). Foto : iwandije

Kota Gorontalo – Dari total 323 Bakal Calon Legislatif yang memasukan berkas ke Gorontalo, untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, tercatat hanya 315 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 8 orang lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melalui penyampaian berita acara, hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kota Gorontalo pda Pemilu 2019, di Rumah Pintar Pemilu Mo’otinelo Kantor KPU Kota Gorontalo, Rabu (8/8/2018).

Ditemui usai kegiatan, Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai dengan tahapan KPU, dimana sejak tanggal 8 sampai 12 Agustus merupakan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Read More
banner 300x250
Penyampaian berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kota Gorontalo pda Pemilu 2019, di Rumah Pintar Pemilu Mo’otinelo Kantor KPU Kota Gorontalo, Rabu (8/8). Foto : iwandije

“Kami hari ini menyampaikan berita acara hasil verifikasi yang kita lakukan sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus kemarin. Untuk Kota Gorontalo Bacaleg yang mendaftar sebanyak 323 orang, dan dari hasil verifikasi kami hanya 315 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 8 orang lainnya dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat,” kata Sukrin.

Menurut Sukrin, pelanggaran yang ditemukan dalam verifikasi tersebut bisa dipilah pada dua hal, yakni yang pertama tidak memasukan dokumen perbaikan dan yang kedua, memasukan dokumen perbaikan tapi tidak sesuai.

“Seperti yang dicontohkan tadi, milik Anthony Naue dari PDIP dimana semua dokumen yang diserahkan itu sudah lengkap dan tidak ada yang kurang, tapi surat keterangan kesehatah jiwa yang dimasukan hanya dokumen milik orang lain dan bukan atas namanya,” ungkap Sukrin.

Kedelapan orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tersebut tersebar di 5 partai politik, diantaranya PKB 1 orang di Dapil 4, PDIP 1 orang di Dapil 1, Partai Berkarya 3 orang di Dapil 2, Hanura 1 orang di Dapil 2, dan PBB 2 orang di Dapil 3.

315 orang Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat ini, selanjutnya akan ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus nanti. Selanjutnya menunggu hasil tanggapan masyarakat, terhadap Bacaleg yang ditetapkan dalam DCS ini. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60