Pojok6.id (DPRD Pohuwato) – Aleg DPRD Pohuwato, Yusuf Makuta mengungkapkan bahwa ada pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan tambak di lokasi percetakan sawah baru Kecamatan Duhiadaa. Sedikitnya ada 100 hektar lahan telah berubah fungsi menjadi usaha tambak.
“Agak susah dialihkan menjadi tambak karena sudah masuk di LP2B. Di perda tidak bisa. Sudah ada lahan itu di percetakan sawah kurang lebih 100 hektar sudah dialihfungsikan. Harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai sawah,” kata Yusuf Makuta,Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa program cetak sawah baru di Kecamatan Duhiadaa merupakan program prioritas pemerintah yang dimasukkan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga untuk merubah status fungsi menjadi persoalan yang berakibat hukum.
“Tidak setuju dengan alih fungsi. Karena sudah aturan undang-undang LP2B jelas. Justru di undang-undang 41 itu jelas skali pedana. Siapa saja yang mengalihfungsian mau badan, mau orang. Kita sudah Perdakan itu tidak boleh dialih fungsikan. Itu Pidana jelas sekali kalau tidak salah ancaman 5 tahun denda 1 Miliar,” uraiannya.
Persoalan lain yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah kata dia yaitu rusaknya pintu klep. DPRD bersama Pemda lanjut dia telah melakukan koordinasi dengan pihak balai sungai untuk menyelesaikan persoalan itu. Ia berharap persoalan yang dihadapi oleh petani di kecamatan Duhiadaa mendapat perhatian serius.
“Kita sudah konsultasi ke Balai sungai bersama teman-teman komisi dua. Sebenarnya tahun 2022 ini, Cuma katanya tidak sempat di anggarkan 2022. insya Allah tahun 2023 kita berharap kepada balai sungai bisa di realisasi tahun 2023 kedepan. Karena memang itu sangat penting sekali. Karena kita sudah evaluasi kemarin dengan dinas pertanian itu kurang 600 hektar yang terendam,” ujarnya.(Adv/Nal)