Ijin PT.PNM Belum Ditindaklanjuti, Warga Adukan Ke Dinas PM-PTSP

Warga
Kabid Pengaduan, Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tulungagung, Rakhmat saat diruang kerjanya, Senin (21/9/2020) Foto:Pojok6.id/Kaligis

TULUNGAGUNG – Puluhan warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tulungagung, untuk mengadukan kegiatan pembangunan pemecah batu yang diduga belum berizin, Senin (21/9/2020).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) melalui Kepala bidang (Kabid) Pengaduan, Data dan Layanan Informasi, Rakhmat mengatakan, bahwa kedatangan warga desa Rejoagung ini mengadukan pembangunan perusahaan pemecah batu di Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang diduga belum berizin.

“Benar, ada 3 orang warga Desa Rejoagung yang ditunjuk sebagai perwakilan, mengadu terkait pembangunan perusahaan pemecah batu yang diduga belum berizin, tapi aktivitas pembangunannya masih berjalan,” kata Rakhmat kepada Pojok6.id diruang kerjanya, Senin (21/9/2020).

Read More
banner 300x250

Mananggapi aduan tersebut, Rakhmat menyatakan menerima dan akan segera turun lapangan untuk melihat langsung aktifitas perusahaan yang dilaporkan warga tersebut.

“Secepatnya aduan ini akan kami tindaklanjuti, karena baru menerima informasi secara sepihak maka kami akan meninjau langsung ke area pembangunan perusahaan pemecah batu itu,” tambahnya.

Rakhmat menambahkan, belum mengetahui sejauh mana proses perijinan perusahaan tersebut. Bahkan Rakhmat mengaku tidak mengetahui, karena belum melihat langsung ke lapangan.

“Nama PT nya saja tidak tahu, usaha apa, terkait masalah perijinan sudah sejauh mana juga tidak mengetahui karena kami belum meninjau ke lokasi itu,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga yang melapor, Sulis Supriyanto mengatakan, dia bersama sebelas orang warga lain yang datang ke meminta agar proses pembangunan perusahaan tersebut dihentikan dulu hingga ijin keluar.

“Karena dianggap sudah menyalahi kesepakatan saat sosialisasi waktu itu di balai desa, dimana harus menunggu semua perijinan dari dinas terkait sudah beres, baru pembangunan dilanjutkan,” tutupnya.

Hingga berita dirilis, pihak perwakilan perusahaan belum bisa dihubungi saat akan dikonfirmasi. (fer)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60