Pemkab Pohuwato Wajibkan Perusahaan Lapor Kebutuhan Tenaga Kerja

Kepala Dinas Nakertarans Pohuwato Nizma Sanad (Foto: Zainal)

Pojok6.id () – Kepala Dinas Nakertarans Pohuwato, Nizma Sanad mengatakan, pemerintah akan mewajibkan untuk melaporkan di masing-masing perusahaan berkedudukan di Pohuwato. Pemerintah saat ini prioritaskan serapan lokal Pohuwato di perusahaan.

“Semua perusahaan harus menginformasikan data kebutuhan tenaga kerja,” Ujar Nizma Sanad, Senin (10/10/2022).

Nizma menambahkan, Dinas Nakertrans saat ini tengah memperbaiki data tenaga kerja lokal di masing-masing perusahaan. Pendataan tenaga kerja diperlukan untuk memaksimalkan kebijakan pemerintah daerah mewajibkan perusahaan serap 60 persen tenaga lokal.

Read More
banner 300x250

“Nantinya akan terkontrol prioritas tenaga kerja lokal dapat dilihat, seberapa serapan yang diterima setiap perusahaan. Dari DPRD juga menyoroti hal itu,” Imbuhnya.

Ia menuturkan, bahwa langkah itu dilakukan setelah mendapat sorotan dari lembaga DPRD Pohuwato. Kehadiran perusahaan di Pohuwato diharapkan berimbas dalam penurunan angka pengangguran.

“Dampaknya terhadap penurunan angka pengangguran daerah. Itu prioritasnya,” Pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60