Wali Kota Adhan Dambea Kembali Tegaskan Larangan Penjualan Miras di Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo saat memberikan sambutan usai serah terima jabatan. Foto: Alif

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, , menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras () di Kota Gorontalo.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya, pada sidang paripurna serah terima jabatan di ruang sidang DPRD Kota Gorontalo, Senin malam (3/3/2025).

Dalam upaya memberantas miras, Adhan menekankan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas, dengan mengeluarkan surat edaran larangan penjualan miras di Kota Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“Tidak ada tempat bagi miras di Kota Gorontalo,” tegas Adhan.

Sebagai tindak lanjut, Adhan juga mengumumkan bahwa pemusnahan ribuan botol miras hasil sitaan, akan segera dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Saat ini, ada 2.000 botol miras yang telah disita dan disimpan di gudang Satpol PP. Setelah hari raya, kita akan sama-sama lakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Adhan menegaskan bahwa ia akan turun langsung, dalam aksi pemusnahan miras tersebut sebagai bukti keseriusannya dalam memberantas peredaran miras di Kota Gorontalo.

“Saya akan turun langsung saat pemusnahan nanti. Saya tidak main-main. Saya adalah orang yang paling terdepan dalam upaya ini,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60