Pojok6.id (Gorontalo) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim memimpin apel dalam rangka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Gorontalo di halaman kantor PT. PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Gorontalo, Jumat (18/2/2022). Apel diikuti oleh karyawan UPDK Gorontalo, pejabat pengawas ketenagakerjaan, serta utusan dari sejumlah perusahaan.
Peringatan Bulan K3 tahun 2022 mengangkat tema “Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”. Menteri Ketenagakerjaan RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wagub Idris Rahim mengatakan, K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.
“Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka diperlukan izin. Namun jika risikonya rendah, hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap melaksanakan standar K3,” kata Wagub Idris.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan oleh COVID-19. Sementara dari Januari hingga September 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja, 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65 persen di antaranya akibat COVID-19.
“Dari data tersebut, yang banyak mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun. Ini memberikan sinyal kurannya kesadaran berperilaku selamat pada kelompok usia muda. Untuk itu perlu upaya sosialisasi K3 yang lebih intens khususnya kepada para pekerja usia muda,” tutur Idris.
Pada apel tersebut Wagub Idris Rahim menandatangani komitmen Bulan K3 tahun 2022. Wagub juga menyerahkan santunan kepada ahli waris karyawan PT. PLN yang meninggal dunia, dengan total santunan sebesar Rp168 juta. Diserahkan pula Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada PT. PLN UPDK Gorontalo, bantuan bahan kebutuhan pokok kepada sejumlah karyawan, serta hadiah kepada para pemenang pertandingan olahraga yang digelar dalam rangka Bulan K3 tahun 2022. (adv)