LIMBOTO – Robin Bilondatu pelapor calon Bupati Gorontalo petahana, Nelson Pomalingo, dilaporkan ke Polres Gorontalo karena diduga memberikan kesaksian palsu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo. Kamis, (15/10/2020).
Tim pemenangan Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto (NDH), Meys Kiraman mengatakan bahwa yang dianggap kesaksian palsu itu adalah pemberian bantuan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gorontalo yang sejatinya bahwa pemberitaan itu diketahui oleh pelapor pada tanggal 18 september 2020.
“Dari keterangan pelapor saat diwawancarai para wartawan ketika di KPU, Robin mengaku baru mengetahui pemberitaan itu pada tanggal 30 September 2020, setelah dikaji yang bersangkutan menganggap ini memenuhi syarat, maka dilaporkanlah jenis pelanggaran itu di bawaslu pada 1 Oktober 2020,” jelas Meys
Padahal pada tanggal 18 September 2020 Meys mengatakan, terlapor Robin Bilondatu telah menanggapi sebuah link berita media online disalah satu grup whatsApp terkait persoalan penyerahan bantuan tersebut.
” Yang dikomentari digrup whatsapp itu nanti kita akan buktikan apakah ini memenuhi syarat atau tidak, ada jejak digitalnya,”ujarnya
Meys menduga, bahwa keterangan pelapor pada tanggal 30 september itu baru diketahui, karena kemungkinan yang bersangkutan sudah mempelajari pasal yang akan disangkakan kepada calon bupati petahana, Nelson Pomalingo.
“Kalau tidak salah pasal Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 2 ayat 4, terkait masa jenjang 7 hari sejak diketahui. Jadi jika mengaku diketahui tanggal 18 September, maka laporan itu sudah tidak memenuhi atau sudah kadaluarsa. Sehingga ini yang kami nilai janggal,” tutupnya. (tiw)