Tidak Bisa Bayar Pinjaman Bank, Satu Toko Disita Pengadilan Negeri Limboto

Pengadilan Negeri Limboto
Tim eksekusi saat mengosongkan toko atau tempat yang disita oleh Pengadilan Negeri Limboto/Foto : Dade Pou

Pojok6.id (Limboto)Pengadilan Negeri (PN) Limboto menyita toko bangunan dan toko Eca Swalayan yang ada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/07/2021).

kedua toko yang berada dalam satu gedung tersebut dilakukan karena pemiliknya, Iwan Fataha (36), diduga belum membayar pokok kredit di PT. Bank BRI Cabang Gorontalo dengan nilai Rp2,5 miliar yang dipinjam pada bulan Februari 2018 lalu.

“Tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi ini, kami sudah memberitahukan kepada pihak pemohon dan termohon eksekusi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak angkat barang,” jelas Jurusita PN Limboto, Justaman Van Gobel saat ditemui Pojok6.id di lokasi.

Lanjut Justaman, permohonan eksekusi ini telah diajukan oleh pihak BRI Cabang Gorontalo melalui kuasa hukum, pada 13 Januari 2020 lalu. Setelah permohonan diterima, PN Limboto melakukan upaya Aanmaning (teguran) kepada termohon hingga sebanyak dua kali. Akan tetapi, upaya tersebut tidak juga melahirkan kesepakatan antara kedua pihak.

“Permohonan eksekusi ini adalah upaya terakhir yang ditempuh oleh pemohon. Sebelumnya termohon juga sudah diberikan keringanan. Tapi pihak termohon juga masih tidak mau, sehingga terjadilah pelaksanaan eksekusi hari ini,” ungkapnya

Sementara itu Ronal Van Mansur, selaku kuasa hukum pihak BRI Cabang Gorontalo mengungkapkan, sebelum permohonan eksekusi diajukan, kliennya sudah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan termohon, untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut.

“Klien kami ini sudah memberikan solusi hanya membebankan pokok pinjaman Rp2,5 miliar dari kerugian Rp2,8 miliar, karena dihitung berdasarkan bunga berjalan, denda, dan denda lainnya. Tapi itu juga tidak mendapat kesepakatan dengan termohon, sehingga eksekusi ini adalah hak tanggungan dan mungkin jadi solusi terakhir,” jelasnya.

Terlepas dari eksekusi itu, Ronal menuturkan saat proses lelang nanti, pihaknya akan mengembalikan hasil lelang kepada termohon, apabila hasil lelang lebih dari pokok pinjaman termohon.

“Saya pikir itu akan sangat sepadan bila dilihat dari proses yang ada,” tutup Ronal. (dad)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60