Tidak Bisa Bayar Pinjaman Bank, Satu Toko Disita Pengadilan Negeri Limboto
Pengadilan Negeri (PN) Limboto menyita toko bangunan dan toko Eca Swalayan yang ada di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/07/2021).