POHUWATO – Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Pohuwato melakukan penertiban di Pasar Minggu, Kecamatan Marisa Utara, Rabu (29/4/2020). Dalam penertiban tersebut, Dinas Perindagkop-UKM menggandeng Satpol PP, Dinas Perhubungan dan jajaran Satlantas Polres Pohuwato.
Penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Pohuwato, dalam menertibkan kawasan pasar minggu sebagai pusat belanja tradisional terbesar di Kecamatan Marisa Utara. Penertiban dilakukan kepada pedagang dan pembeli, serta pengaturan kendaran yang keluar masuk pasar tersebut.
Kepala dinas perindagkop-UKM Kabupaten Pohuwato Zulkifli Umar mengatakan operasi ini diterapkan terhitung sejak hari Selasa, (28/4/2020). Hal ini dilakukan dalam menjawab keluhan masyarakat yang dibuat tidak nyaman dalam melakukan kegiatan jual beli di sekitaran pasar, dan sering terjadi kemacetan lalu lintas.
“Hal ini dilakukan karena yang pertama, menghindari penumpukan didalam pasar, banyaknya kendaraan roda dua dan roda tiga (bentor) yang lalu lalang didalam pasar, sehingga menimbulkan orang berdesak-desakan semakin parah dan bertumpuk,” kata Zulkifli.
Penertiban ini, lanjut Zulkifli, sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi dari pemerintah daerah tentang menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan melakukan physical distancing sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Mengingat kecamatan Marisa Utara merupakan salah satu dari dua kecamatan yang masuk dalam zona merah,” tutupnya. (KT-11)