TRENGGALEK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah catatan terkait kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek pada tahun 2019 lalu. Terkait hal tersebut, Dinas PUPR Trenggalek mengakui ada sejumlah kegiatan yang kurang tepat dan masih harus diselesaikan.
Pasalnya, kegiatan tersebut penganggarannya terpisah antara anggaran konsultan dan anggaran pembangunan gedung. Sementara sesuai peraturan yang berlaku, seharusnya biaya konsultan menjadi bagian dari belanja modal, yaitu satu kesatuan dengan anggaran pembangunan gedung tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Ramelan menyampaikan, pihaknya mengakui ada beberapa kegiatan yang kurang tepat. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan Perpu yang mengatur standart barang dan jasa. Meski demikian pihaknya sudah mengembalikan anggaran tersebut.
“Untuk temuan BPK yang lain, seperti halnya terkait DED sejumlah bangunan yang direncanakan, sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan petunjuk BPK. Dan ini akan kami jadikan bahan evaluasi untuk kegiatan di tahun-tahun berikutnya,” kata Ramelan.
Dari hasil evaluasi Komisi I DPRD Trenggalek terkait sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, ditemukan sejumlah catatan yang harus segera diselesaikan, beberapa diantaranya yang paling menonjol adalah terkait anggaran konsultan sebesar lebih dari 2 Miliar Rupiah, pada kegiatan pembangunan sejumlah gedung baru, seperti gedung di BKD dan gedung Kantor Dinas Sosial. (sae)