Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolda Gorontalo, terkait pernyataannya beberapa waktu lalu tentang laporan pencemaran nama baik di Polda Gorontalo, yang menurutnya tidak pernah diproses Polda Gorontalo.
Hal itu disampaikan Adhan Dambea, saat diwawancara awak media ketika mendatangi Polresta Gorontalo Kota, Kamis (11/12/2025), untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan di Pelataran Sentral pekan lalu.
“Saya berterima kasih kepada bapak Kapolda Gorontalo, yang begitu sigap menanggapi pernyataan saya di Pasar Sentral terkait laporan saya di Polda. Dan setelah di cek langsung oleh Kapolda, ternyata laporan saya yang masuk itu hanya untuk CBD, dan itupun sudah selesai. Dan untuk laporan untuk Rion, itu tidak pernah saya masukan,” kata Adhan.
Dalam kesempatan itu, walikota dua periode itu juga meminta maaf kepada Kapolda Gorontalo dan jajaran, atas pernyataannya tersebut.
“Sekaligus saya meminta maaf kepada bapak Kapolda Gorontalo, atas pernyataan tersebut. Terima kasih atas atensinya terkait laporan itu,” pungkasnya.








