Terdampak Corona, Angsuran Debitur Dibahas Pemkab Gorontalo bersama Perbankan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb saat di wawancarai awak media usai gelar rapat. Rabu, (1/4/2020). (Foto:Tiwi)

LIMBOTO – Sejumlah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk membahas pemberlakuan perpu nomor 11 tahun 2020 tentang kebijakan ekonomi menyikapi dampak virus . Rapat yang berlangsung Rabu, (1/4/2020) diikuti oleh perwakilan bank yang ada di Kabupaten Gorontalo, yakni bank Muamalat, BRI, SulutGo, BTPN.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah terkait angsuran para debitur yang terkena dampak langsung wabah virus corona.

Kabupaten Goronatalo, mengatakan bagi para debitur yang terdampak langsung telah di klasifikasi oleh pihak bank.

Read More
banner 300x250

“ Bagi yang terkena dampak langsung ada klasifikasinya, yang terkena 40 persen, 60 persen, 80 persen dan bahkan ada yang terkena dampak 100 persen, omsetnya menurun karena terdampak virus corona ini “Ujarnya

Hadijah mengatakan ada penundaan pembayaran  angsuran pokok dan penundaan angsuran seratus persen yang meliputi angsuran pokok maupun bunga.

“ Yang tidak terkena dampak,tentunya  tidak (berlaku) “ Imbuhnya.

Iapun berharap aturan ini bisa di sosialisasikan kepada masyarakat agar bisa di pahami sehingga bisa dipatuhi sesuai aturan yang berlaku. (Adv-KT09)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60