Kota Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pendahuluan laporan Tim Kuasa Hukum Adha-CBD, terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pasangan Calon lain peserta Pilwako. Bawaslu menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke sidang selanjutnya.
Sidang Pendahuluan Bawaslu Provinsi Gorontalo digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (5/7/2018). Dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan hasil pemeriksaan yang disampaikan langsung kepada pelapor dan terlapor.
Saat diwawancara, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan Sidang Pendahuluan untuk menyampaikan kepada pelapor dalam hal ini Tim Kuasa Hukum Adhan Dambea – Hardi Hemeto, dan terlapor yakni Ryan Kono dan Roem Kono terkait hasil pemeriksaan laporan tersebut.
“Laporan ini sejak disampaikan oleh pelapor pada tanggal 27 Juni, langsung kami lakukan pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan tersebut kami sampaikan melalui Sidang Pendahuluan kepada pelapor dan terlapor, bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” kata Jaharudin.
Jaharudin menambahkan, setelah Sidang Pendahuluan ini pihaknya akan melanjutkan ke Sidang Pemeriksaan. “Dalam sidang pemeriksaan nanti akan diawali dengan penyampaian pokok-pokok permohonan dari pelapor, kemudian jawaban terlapor dan dilanjutkan dengan pembuktian,” lanjutnya.
Pada masa pembuktian nanti, Jaharudin menambahkan, pihak pelapor akan membuktikan apa yang didalilkan, begitu juga dengan terlapor yang akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut benar atau tidak.
“Selanjutnya kami juga akan mengundang pihak lain, lembaga terkait atau ahli, jika kita kesulitan untuk memutuskan apa yang terjadi dalam kejadian ini. Untuk pihak lain atau ahli bisa dihadirkan oleh pelapor atau berdasarkan dengan kebutuhan kami majelis,” ungkap Jaharudin.
Setelah semua proses berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2017, proses ini akan ditutup dengan Sidang Putusan yang akan dilaksanakan 14 hari kerja setelah laporan diregister, yakni tanggal 2 Juli 2018. (idj)