Pojok6.id (Pohuwato) – Syamsudin, salah satu warga Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, sekaligus aktivis Amanat Penderitaan Rakyat atau “Ampera”, mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi di desanya, tidak hanya pada satu kegiatan saja. Dugaan itu terjadi pada penganggaran, pengadaan jalan tani, lampu PJU, Paving Block, plat Duicker, hingga BUMDes.
Dugaan penyelewengan, kata dia, pernah dilaporkan tahun 2020. Menurut penuturan Syamsudin, pihak Kejaksaan dan Inspektorat Daerah Pohuwato saat itu mengatakan tidak menemukan temuan yang berarti. Sehingga saat itu, kasusnya tidak bisa dilanjutkan.
“Laporan awal tahun 2020. Laporan awal itu Mark-up aula kantor desa. Tetapi oleh teman-teman kejaksaan dan Inspektorat, pak Inspektur menyatakan temuannya tidak signifikan, kurang lebih 50an Juta. Maka saya diminta kalau ada indikasi indikasi lain, maka dibuatkan laporan lagi,” Kata Syamsudin, Kamis (18/8/2022).
Pada tahun berikutnya, dirinya kembali mengajukan laporan sejumlah kejanggalan yang ditemukan ke Inspektorat Daerah. Menurutnya, kasus tersebut terbilang luar biasa sehingga memerlukan penanganan yang tidak biasa-biasa.
“Makanya 2021, saya laporkan 2019 sampai 2021 tentang (Dugaan) penyelewengan APBD. Jalan tani, kedua lampu PJU yang cuma 4 buah 70 juta, Paving Block, plat Duicker, BUMDes yang oleh Inspektorat dinyatakan bermasalah tapi dicairkan lagi secara diam-diam uang 50 juta rupiah,” Lanjut Syamsuddin.
Terbaru, laporan yang disampaikan juga terkait dengan dugaan mark-up, penganggaran pengadaan 120 unit tangki semprot pertanian. Laporan tersebut juga disampaikan ke pihak inspektorat daerah.
“Dan yang terbaru tadi saya sudah laporkan ke Inspektorat mark-up 120 unit tangki semprot pertanian,” Pungkasnya.