Soal Aleg PKS Pohuwato Sebut DPRD Tidak Diatur UU MD3, Umar Aziz: Beliau Tak Paham

Umar Aziz (foto: dokumen pojok6)

Pojok6.id () – Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari PKS, , soal undang-undang nomor 17 tahun 2014 yang disebut tidak mengatur DPRD, mendapat komentar dari salah satu tokoh agama Umar Aziz. Ia mengatakan, bahwa Otan Mamu kurang memahami undang-undang MD3 tersebut.

“Dia menjelaskan bahwa UU no 17 Tahun 2014 atau disebut UU MD3, tidak menjadi landasan hukum DPRD Kabupaten/Kota. Padahal yang kita pahami bahwa UU MD3 itu mengatur tentang MPR, DPR RI, DPD RI & DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota,” Kata Umar Aziz, Selasa (28/2/2023).

Dijelaskan bahwa, dalam aturan yang berlaku, wakil rakyat tidak dibenarkan memimpin lembaga yang mengelola dana dari pemerintah. Menurutnya, hal itu akan bersinggungan, sebab DPRD memiliki tugas pengawasan.

Read More
banner 300x250

Selain itu, Umar menyinggung pernyataan Otan Mamu, yang menyebut DPRD hanya tunduk pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014.

“Padahal jelas-jelas dalam UU tersebut mengatur tentang larangan anggota DPRD merangkap jabatan, pada pasal 188 menyebutkan, ayat 1 mengatur anggota DPRD dilarang mempunyai jabatan pada suatu badan/lembaga, yang sumber anggarannya dari APBN/APBD, termasuk dana hibah, ” Jelasnya.

“Ayat 2 berbunyi, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan,” Jelasnya menambahkan.

Sehingga, lanjut dia, pernyataan Otan Mamu dinilai keliru dalam memahami aturan MD3 dan UU No 23 Tahun 2014. Kemudian Umar mengingatkan, sumpah jabatan sebagai anggota DPRD yang akan mentaati aturan yang berlaku. Ia berharap, sumpah tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Sebaiknya Pak Otan Mamu sebagai anggota DPRD memberikan contoh yang baik, taat terhadap Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana di atur dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 161, anggota DPRD melaksanakan dan menaati ketentuan Perundang-undangan dan juga dituangkan dalam sumpah/janji,” Ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (23/2/2023) lalu, Otan Mamu memberikan penjelasan tentang undang-undang no 17 Tahun 2014. Saat itu, aleg PKS itu menyebut, DPRD tidak diatur dalam undang-undang MD3.

Sorotan publik terhadap Otan Mamu, dimulai sejak yayasan yang dipimpinnya, menerima dana hibah Pemerintah Daerah Pohuwato senilai 300 juta rupiah. Menurutnya, dana tersebut sebagai pilot project, program 1 desa 1 hafiz sebagaimana program visi-misi pemerintahan Saipul – Suharsi.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60