GORONTALO – Progres sertifikasi tanah Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat apresiasi dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga 30 November 2020, dari 100 sertipikat bidang tanah yang ditargetkan di tahun 2020 ini, sudah ada 78 bidang yang telah bersertifikat. Bidang tanah yang disertifikasi adalah yang tercatat dalam inventarisir Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo.
“Luar biasa Pak Sekda ini. Kalau bahasa sekarang itu gercep (gerak cepat) begitu saya koordinasi dengan bapak, alhamdulillah bisa langsung bisa tersampaikan apa yang harus segera dilakukan untuk OPD tehnisnya,” ungkap Tim Korsupgah KPK, Nindyah pada rapat monitoring dan evaluasi sertifikasi tanah Pemerintah Daerah se Provinsi Gorontalo, secara virtual, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dalam paparannya mengatakan akan terus mempercepat proses sertifikasi ini agar progresnya bisa tercapai.
“Inilah progres yang kita capai di kertas kerja kami, insyaallah yang sisanya ini akan kami upayakan bu Nindiyah,” ujar Darda.
78 sertipikat ini dari 126 persil. Sisanya ini masih sementara berproses di kantor pertanahan baik kota dan Kabupaten. Sebelum penerbitan sertipikat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Tahapan-tahapan itu pula memerlukan proses penelitian dan dukungan dari Kanwil Pertanahan dan juga SKPD teknis.
“Kami sangat memburu ini agar progresnya bisa tercapai,” tandas Darda.
Kegiatan bersama Korsupgah KPK dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, PUPR, serta perwakilan dari kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo