GORONTALO – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh di Provinsi Gorontalo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Senin (9/11/2020).
Meyske Abdullah, Ketua DPW FSPMI Gorontalo mengatakan unjuk rasa para buruh itu untuk mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menandatangani SK penetapan UMP 2021, dengan UMP yang naik sebesar 3,33 Persen.
“Memang melalui Dewan Pengupahan daerah telah merekomendasikan 2 opsi untuk UMP tahun 2021, pertama rekomendasi dari APINDO dengan upah yang tidak naik. Kemudian rekomendasi dari Serikat Buruh mendorong agar pemerintah menaikkan UMP sebesar 3,33 Persen atau naik hanya 92 ribu”Jelas Meyske.
Sementara itu, dengan keluarnya Surat edaran Menteri Nomor M/11/HK04./2020 untuk penetapan UMP tahun 2021. Gubernur diimbau untuk mengumumkan dan menetapkan UMP pada tanggal 31 Oktober 2020. Dan hal itu diharapkan Meyske agar pemerintah daerah segera menetapkan menetapkan UMP sesuai dengan surat edaran yang ada.
“Harapan kami agar Gubernur segera menetapkannya, karena di daerah-daerah lain sudah ada penetapan UMP untuk tahun 2021, dan semoga penetapannya sesuai dengan keinginan para buruh ”Harap Meyske.
Selain mendorong kenaikan UMP di tahun 2021, aksi unjuk rasa juga menuntut agar lahirnya Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Gorontalo. Pasalnya sampai dengan saat ini urusan ketenagakerjaan masih berupa Seksi dibawah Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi. (Aan)